Vimanews.id-Aliansi Masyarakat dan Aktivis Brebes Peduli Pendidikan menggelar audiensi dengan jajaran Pemkab Brebes di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kamis (13/2/2025)
Nampak hadir pada audensi tersebut Pj Sekda Sutaryono, Kadindikpora Caridah, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDMD), Yulia.
Audiensi ini terkait dugaan mark-up harga soal ujian dan sanksi yang dijatuhkan kepada tiga kepala sekolah SMP Negeri.
Baca Juga: Anak Tak Mau Makan, Begini Tips MPASI Anti GTM! Salah Satunya Pengosongan Lambung
Mereka adalah Ina Purnamasari (SMPN 1 Bumiayu), Kukuh Sarjono (SMPN 2 Bumiayu), dan Mulyaningsih (SMPN Tanjung), serta Suparnyo (pensiun, mantan Ketua MKKS).
Ketiga kepala sekolah tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan dari guru madya menjadi guru muda selama 12 bulan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Namun, Aliansi Masyarakat dan Aktivis Brebes Peduli Pendidikan menilai sanksi tersebut tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Yang merekomendasikan sanksi lebih berat, yaitu pemberhentian dengan hormat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Purwanto, koordinator audiensi mengatakan, pihaknya mendukung penuh sanksi yang diberikan dan berharap ada sanksi lebih berat berupa pemecatan dengan hormat sebagai ASN.
Purwanto juga menekankan pentingnya integritas guru sebagai figur yang digugu dan ditiru. Ia pun mendukung sanksi yang telah dijatuhkan.
Baca Juga: Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Tegal Kota Lakukan Ramp Check Kendaraan Umum
"Pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel," ungkap dia.