kabupaten-brebes

Diduga Markup Uang Soal Ujian Siswa, Tiga Kasek SMP Negeri di Brebes Diminta Dipecat

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:26 WIB
Potret Audensi Aliansi Masyarakat dan Aktivis Brebes Peduli Pendidikan dengan Pemkab Brebes (Dok/Vimanews.id)

Menanggapi aspirasi tersebut, Pj Sekda Brebes Taryono menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan.

Sutaryono menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum memutuskan untuk menganulir sanksi karena memerlukan waktu untuk mempertimbangkan berbagai aspek.  

"Sebagai penyelenggara negara, kami butuh waktu untuk mengambil keputusan yang tepat dan menghindari kesalahan yang dapat merugikan pihak lain.  Oleh karena itu, kami perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait," jelasnya. 

Baca Juga: Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025, Satlantas Polres Tega Kota Lakukan Sosialisasi dan Bagi Souvenir

Usai audiensi Aliansi Masyarakat dan Aktivis Brebes Peduli Pendidikan menyatakan sikap dengan mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Brebes dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI.

Atas sanksi penurunan jabatan satu tingkat (dari Guru Madya menjadi Guru Muda) terhadap Ina Purnamasari, S.Pd., M.Pd., Mulyaningsih, S.Pd., M.Pd., dan Kukuh Sarjono, S.Pd., M.Pd. 

Meminta Pemerintah Kabupaten Brebes dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI untuk meneruskan LHP kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kepolisian atau Kejaksaan, agar dugaan tindak pidana dapat diusut tuntas

Baca Juga: Ramaikan Pasar Gadget Indonesia,Oppo Luncurkan Tablet Oppo Pad 3 : Begini Kecanggihannya

Serta Meminta Pemerintah Kabupaten Brebes dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI untuk melakukan pengembangan investigasi, karena  tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di sekolah-sekolah lain di Brebes.***

Halaman:

Tags

Terkini