Vimanews.id-Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuai sorotan.
Regulasi yang diteken Pj Bupati Iwanuddin Iskandar ini dianggap terlalu ambisius karena mengatur hampir semua aspek, mulai dari perencanaan tenaga kerja hingga perlindungan PMI.
“Regulasi ini bagus di atas kertas. Tapi tanpa sistem, anggaran, dan pendampingan, hanya jadi dokumen mati di laci birokrasi,” kata aktivis ketenagakerjaan Brebes, Dedy Agustian, Sabtu (20/9/2025).
Perda mewajibkan UMKM menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Mikro (PTK Mikro), pengusaha dengan 10 pekerja membuat Peraturan Perusahaan, serta seluruh hubungan kerja dicatat di Dinas Ketenagakerjaan.
Hak pekerja juga diatur, termasuk larangan menahan dokumen, kewajiban BPJS, hingga perlindungan bagi pekerja hamil.
Namun, Dedy menilai banyak aturan belum realistis. “UMKM di Brebes tidak punya HRD, tidak tahu cara bikin PTK Mikro, apalagi urusan BPJS,” ujarnya.
Dia menyarankan pemerintah menyiapkan pendamping lapangan, format PTK sederhana, dan pelatihan gratis.
Soal pengawasan, Dedy menilai masih lemah. Jumlah pengawas terbatas, minim fasilitas, dan tidak turun ke lapangan.
Dia juga menyoroti perlindungan PMI yang diserahkan ke desa tanpa dukungan anggaran maupun pelatihan.
Agar Perda tidak sekadar formalitas, Dedy mengusulkan tujuh langkah: bentuk tim lintas instansi, susun roadmap, beri insentif bagi perusahaan patuh, bangun sistem informasi ketenagakerjaan, tambah anggaran pengawas, libatkan serikat pekerja, dan revisi pasal multitafsir soal hak mogok kerja.