VIMANEWS.ID-Saat ini polusi udara tengah menjadi perhatian. Kondisi udara yang kotor, dan terhirup sehari-hari tentu akan berpengaruh pada kesehatan.
Emisi gas buang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Uji emisi kendaraan adalah langkah awal yang sangat penting dalam upaya pengendalian polusi udara.
Langkah ini merupakan kontribusi penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga: Musim Kemarau Panjang Rentan Kebakaran, Berikut Imbauan Kapolres Tegal Kota
Hal tersebut disampaikan Muhammad Anas, A.Ma PKB, S.H., Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tegal, Kamis (21/9/2023).
Dikatakannya, saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Diterangkan Anas, dalam peraturan tersebut menjelaskan adanya ambang batas emisi gas yang dikeluarkan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Puncak Kemarau, Pemkot Tegal Keluarkan Surat Edaran Larangan Membakar Sampah
Untuk mengetahui emisi gas buang dari suatu kendaraan, perlu dilakukan uji berkala kendaran bermotor yang dilakukan rutin setiap enam bulan.
"Mobil penumpang umum, mobil barang, head truck, termasuk jenis kendaraan yang wajib dilakukan pengujian di Dinas Perhubungan Kota Tegal," ujar Anas.
Sementara itu, untuk kendaraan pribadi, Menurut Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tegal, juga perlu dilakukan pengujian di bengkel-bengkel resmi yang sesuai dengan merk dan tipe kendaraan.
"Bagi pemilik kendaraan pribadi secara sadar dan mandiri dapat mengujikan kendaraannya di bengkel resmi yang sesuai dengan merk dan tipe kendaraan. Ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengurangi pencemaran udara," lanjut Anas.
Anas menambahkan bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023, uji emisi akan menjadi salah satu syarat yang digunakan ketika melakukan perpanjangan STNK.
Artikel Terkait
DIduga Akibat Kebakaran Alang Alang, Tempat Pembuangan Akhir Jalingkut Kota Tegal Terbakar
Dampak Musim Kemarau, Harga Sayuran di Kota Tegal Mulai Merangkak Naik
Puncak Kemarau, Pemkot Tegal Keluarkan Surat Edaran Larangan Membakar Sampah
Pengendara Tidak Menggunakan Helm Masih Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas Saat Operasi Zebra Candi 2023
Musim Kemarau Panjang Rentan Kebakaran, Berikut Imbauan Kapolres Tegal Kota