Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral, Ini Tujuannya

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:07 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi saat Rakor Linsek, Kamis (12/10/2023) (Dok / Vimanews.id)
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi saat Rakor Linsek, Kamis (12/10/2023) (Dok / Vimanews.id)

Sementara itu, Tomas Budiono dari KPUD Kota Tegal menyampaikan mengenai data Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tomas mengatakan, bahwa jumlah DPT Kota Tegal sebanyak 212.800 orang. Yang tersebar pada 4 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 763 TPS.

Baca Juga: Jelang Pengamanan Tahapan Kampanye Pemilu 202 Polres Tegal Kota Lakukan Ini

Sedangkan untuk daftar pemilih tetap (DPT) pada setiap TPS berjumlah maksimal 300 orang.

Masyarakat, kata Thomas, harus paham bahwa pelaksanaan Pemilu serentak jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

"Sedangkan surat suara pada Pemilu nanti jumlahnya 5 lembar," terang Thomas.

Baca Juga: Alarm Stelling Berbunyi, Personel Polres Tegal Kota Langsung Siaga

Dengan rincian warna Abu-abu untuk Capres dan Cawapres, warna Kuning untuk DPR RI, warna Biru untuk DPRD Propinsi, warna Hijau untuk DPRD Kota/Kabupaten dan warna Merah untuk DPD.

Terkait tim kesehatan untuk para anggota panitia pelaksana pemilu dan personel pengamanan, KPU Kota Tegal akan bersinergi dengan tim kesehatan baik dari Dinas Kesehatan Kota Tegal, Polres Tegal Kota, Lanal Tegal dan Kodim 0712/Tegal.

Berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019, yang banyak berguguran para Pahlawan Pemilu. Maka kita akan bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal dan TNI-Polri

Baca Juga: Polwan Polres Tegal Kota Lakukan Patroli Jumat Ke Obyek Vital Dan Tempat Ibadah

Untuk membantu melakukan pemeriksaan (medical cek up) bagi anggota panitia penyelenggara dan pengamanan Pemilu.

"Tim Kesehatan akan keliling ke TPS-TPS untuk memastikan kesehatan mereka,' jelasnya.

Selain hal tersebut, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang kurang baik. Pihak KPU juga sudah memberikan persyaratan bagi para calon anggota panitia penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Ini Yang Dilakukan Satbinmas Polres Tegal Kota Saat Menyambangi Pokdarwis Muarareja

Untuk persyaratan bagi calon anggota panitia penyelenggara Pemilu 2024 antara lain. Usia maksimal dibawah 55 tahun, bebas dari penyakit Diabetes, Darah tinggi dan Jantung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X