Dimusnahkan! Sebanyak Ini Knalpot Brong Hasil Razia Polres Tegal Kota Selama Dua Pekan di Januari 2024

Photo Author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 19:01 WIB
Polres Tegal Kota musnahkan ratusan knalpot brong (Dok/ Vimanews.id)
Polres Tegal Kota musnahkan ratusan knalpot brong (Dok/ Vimanews.id)

Vimanews.id-Ratusan knalpot brong dimusnahkan Polres Tegal Kota, Kamis (11/1/2024).

Pemusnahan knalpot brong digelar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tegal Kota.

Hadir dalam pemusnahan knalpot brong Wali Kota Tegal bersama jajaran Forkopimda Kota Tegal.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong! Ratusan Pengendara Sepeda Motor Tuntun Motornya Hingga ke Mapolres Tegal Kota, Begini Penjelasan Kasat Lantas

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas menyampaikan, pihaknya melakukan pemusnahan 524 knalpot brong.

"Knalpot brong itu dari hasil penindakan yang dilakukan para anggota sejak awal Januari 2024,"terangnya.

Tercatat ada 524 kendaraan berknalpot brong yang berhasil ditindak selama sepekan.

Baca Juga: Jadikan Kota Tegal Zero Knalpot Brong, Begini Upaya yang Terus Dilakukan Satlantas Polres Tegal Kota

"Hari ini kami bersama jajaran Forkopimda, menggelar konferensi pers hasil penindakan knalpot brong," jelas AKBP Rully Thomas.

Ada 524 pelanggar pengguna knalpot brong yang sudah ditindak sejak tanggal 4 sampai 10 Januari 2024. 

"324 knalpot kita lepas dan diganti dengan yang standar. Dan 200 unit yang masih terpasang pada kendaraan," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Brong, 55 Motor Ditilang

Lebih lanjut Kapolres mengatakan knalpot brong dilarang penggunaanya karena melanggar aturan dan aspek sosiologis.

"Harus diingat jika setiap pengguna jalan itu mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan lalu lintas,"jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X