Vimanews.id-Puluhan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong terkena razia petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota,Sabtu (28/10/2023) malam.
Kegiatan razia knalpot brong tersebut menyasar para pengguna jalan di kawasan City Walk dan sekitar Alun-Alun Kota Tegal pada Sabtu (28/10/2023) malam.
Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, pihaknya melakukan penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sudah menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Brong, 55 Motor Ditilang
"Kami melaksanakan penindakan secara tegas pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau tidak standar. Hal ini merupakan atensi langsung Kapolda melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap AKP Agus Joko.
Kasat Lantas menyampaikan, malam ini pihaknya berhasil menindak sebanyak 36 kendaraan dengan knalpot brong.
"Sebagian besar pengendaranya masih usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang. Dan motornya sementara kita amankan," ujarnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Pelajar SMU
Bagi mereka yang akan mengambil motornya, kata Kasat, kita perintahkan datang untuk mengganti dengan knalpot yang standar terlebih dahulu.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan penindakan knalpot brong. Terutama saat malam Minggu di pusat perkotaan Kota Tegal.
Sebab, sambungnya, banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu.
Baca Juga: Belasan Motor Dengan Knalpot Brong Di Kota Tegal Ditilang Polisi
Untuk itu Polres Tegal Kota tidak segan-segan menindak pengendara yang masih bandel menggunakan knalpot brong.
"Kami akan terus melakukan penertiban. Dan juga mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Satlantas Polres Tegal Kota Bersama Jasa Raharja Gelar Pengobatan Gratis
Satlantas Tegal Kota Bagi leaflet Sosialisasikan Operasi Keselamatan Lalulintas
Belasan Motor Dengan Knalpot Brong Di Kota Tegal Ditilang Polisi
Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Tegal Kota Pasang Spanduk Imbauan
Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Pelajar SMU
Polisi Razia Knalpot Brong, 55 Motor Ditilang