Sterilnya APK di masa tenang, kata Fauzan, telah dijelaskan dalam regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Satpol PP untuk bersama-sama menertibkan APK.
Sehingga pada H-3 Pemilu 2024, Kota Tegal sudah steril dari baliho dan APK partai politik atau calon legislatif.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tegal Lakukan Hal Ini, Jelang Tahapan Kampanye.2024
"Karena jumlah APK yang sangat banyak,maka kami akan melibatkan OPD terkait untuk ikut menertibkan.
Kami berharap ada kesadaran dari peserta pemilu untuk ikut mengambil APK-nya," tandasnya.
Artikel Terkait
Bawaslu Kota Tegal Gelar Siaga Pengawasan Menuju Satu Tahun Pemilu 2024
Bawaslu Kota Tegal Lakukan Hal Ini, Jelang Tahapan Kampanye.2024
Gunakan Crane, Ini Alasan Bawaslu Kota Tegal Bersama Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Puluhan Baliho Dirobek OTK, Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Jateng IX dari Partai Demokrat Marta Yandry Lapor Bawaslu Brebes
Konser Indonesia Maju Akan Digelar di Jalan Pancasila Minggu Besok, Begini Kata Komisioner Bawaslu Kota Tegal