Diduga Berangkatkan Tenaga Kerja ke Korea dan Jepang Tanpa Izin Operasional , Ini Penjelasan Kuasa Hukum LPK Sakei di Kota Tegal

Photo Author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:25 WIB
Kuasa Hukum LPK Sakei saat memberikan keterangan terkait dugaan pemberangkatan Tenaga kerja ke Korea dan Jepang (Dok/Vimanews.id)
Kuasa Hukum LPK Sakei saat memberikan keterangan terkait dugaan pemberangkatan Tenaga kerja ke Korea dan Jepang (Dok/Vimanews.id)

Ketika ditanya siapakah pihak ketiga yang dimaksud atau nama PT PJTKI nya? Pihak kuasa hukum tidak bersedia memberikan detailnya.

Hanya dari pihak pemilik LPK Sakei Dwi Indra Romadhoni menyampaikan mitra kerjanya berkedudukan di Jakarta.

Dan pihaknya, menyalurkan sekitar 300 orang tenaga kerja.

Baca Juga: Sambut Ramadan dan Idul Fitri Astra Daihatsu Luncurkan Program DAIFIT 2024 , Beli Mobil Berhadiah Umroh

LPK Sakei, menurut Indra berdiri sesuai perizinan pada Januari 2024.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X