"Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," tandas Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak.
Seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
Baca Juga: Siapkan Rp 4,6 T! Bank Indonesia Tegal Mulai Buka Layanan Penukaran Uang , Ini Syarat dan Lokasinya
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan sesuatu bahan peledak dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,"pungkasnya
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan! Seperti Ini Cara Polres Tegal Kota Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan
Memiliki Dedikasi Tinggi Selama Bertugas, Kasat Intelkam Polres Tegal Kota Dapat Penghargaan Kenaikan Pangkat Pengabdian Menjadi Kompol Suroyo
Operasi Keselamatan Candi 2024! Satlantas Polres Tegal Kota Lakukan Ini ke SMA Negeri 1
Tim Itwasda Polda Jawa Tengah Lakukan Ini di Polres Tegal Kota
Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polres Tegal Kota di Jalan Lingkar Utara Akibat Adanya Pembetonan Sepanjang 1,11 Kilometer