Jaga Kondusifitas Wilayah Selama Bulan Ramadan 2024, Polres Tegal Kota Gagalkan Pembuatan Petasan

Photo Author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 22:00 WIB
Polres Tegal Kota gagalkan pembuatan petasan, bahan baku disita (Dok/ Vimanews.id)
Polres Tegal Kota gagalkan pembuatan petasan, bahan baku disita (Dok/ Vimanews.id)

"Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," tandas Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. 

Seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

Baca Juga: Siapkan Rp 4,6 T! Bank Indonesia Tegal Mulai Buka Layanan Penukaran Uang , Ini Syarat dan Lokasinya

"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan sesuatu bahan peledak dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,"pungkasnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X