Judi Online Pemicu Tertinggi Angka Permohonan Perceraian di Pengadilan Agama Kota Tegal, Hingga Juli 2024 Jumlahnya Capai....

Photo Author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 19:07 WIB
Pengadilan Agama Kota Tegal mencatat 304 kasus perceraian akibat Judi Online (Dok/Vimanews.id)
Pengadilan Agama Kota Tegal mencatat 304 kasus perceraian akibat Judi Online (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tegal hingga Juli 2024, tercatat sebanyak 304 perkara.

Tahun sebelumnya yaitu selama 2023, permohonan perceraian tercatat 538 perkara, terdiri dari cerai gugat 413 perkara dan cerai talak 125 perkara. 

Dari angka tersebut, Pengadilan Agama Tegal memperkirakan 40 persen perkara perceraian disebabkan oleh judi online

Baca Juga: Begini Kabar Terakhir Korban Kecelakaan Mobil Ertiga di Tol Km 273 Pejagan Pemalang

Hakim sekaligus Humas PA Tegal, Wafda Husnul Mukhiffa mengatakan angka perceraian yang diakibatkan judi online itu masuk dalam klasifikasi pertengkaran dan perselisihan terus menerus. 

Dia memperkirakan, sekitar 40 persen kasus permohonan perceraian di Kota Tegal yang disebabkan judi online. 

Tak hanya judi online, tepi banyak juga yang karena judi togel, biasanya masyarakat dengan rentan usia 40 tahun ke atas. 

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya

"Permohonan perceraian akibat judi online biasanya diikuti dampaknya, seperti suami malas bekerja, tidak pernah mendapatkan nafkah, atau suami tidak terbuka tentang penghasilan,"jelasnya.

Judi online, kata Wafdah diketahui sebagai penyebab perceraian di pengadilan biasanya karena beberapa hal. 

Pertama, penggugat langsung menuliskan penyebab perselisihan dan pertengkarannya akibat judi online yang berdampak terhadap ekonomi, kurang kasih sayang, sampai karena nafkah.

Baca Juga: Disambut Tangis Haru! Ratusan Jamaah Haji Kloter 25 Tiba di Brebes Dengan Selamat

Kedua, diketahui saat persidangan setelah hakim menggali fakta-faktar yang terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X