Bentuk Perhatian Kepada Warga Muarareja Korban Rob, Pemerintah Kota Tegal Lakukan Ini

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 18:08 WIB
Pj Wali Kota Tegal menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga terdampak rob (Dok/ Vimanews.id)
Pj Wali Kota Tegal menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga terdampak rob (Dok/ Vimanews.id)

 

 

 

Vimanews.id-Seratus bantuan paket sembako disalurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tegal.

Bantuan paket sembako tersebut diberikan kepada warga Kelurahan Muarareja yang terdampak banjir rob di Kantor Kelurahan Muarareja, Jum'at (5/7/2024).

Secara simbolis bantuan paket sembako diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal Mohamad Afin.

Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran Anggota! Sie Propam Polres Tegal Kota Lakukan Ini

Hadir juga Kepala Pelaksana BPBD Kota Tegal, M. Mabbrur, Kapolsek Tegal Barat dan Danramil Tegal Barat dan Camat Tegal Barat

Dalam sambutannya, Dadang menyampaikan turut prihatin kepada semua warga yang terkena dampak langsung dari banjir rob yang baru-baru ini melanda Kelurahan Muarareja. 

"Ini adalah bentuk dukungan dan kepedulian Pemerintah Kota Tegal kepada masyarakat yang terdampak rob. Meskipun jumlahnya tidak besar, diharapkan bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang berjuang pulih dari musibah ini," kata Pj. Wali Kota Tegal.

Baca Juga: Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat

Di sisi lain, Dadang juga mengingatkan kita semua untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, khususnya kebersihan saluran air yang ada di lingkungan masing-masing.

Menurutnya banjir rob adalah hasil dari berbagai faktor, termasuk perubahan iklim dan pengelolaan lingkungan yang tidak berkelanjutan.

"Maribersama-sama kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan memperbaiki cara kita berinteraksi dengan alam," ajak Pj. Wali Kota Tegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X