Pemkot Tegal Mulai Terapkan E Parkir di Jalan A Yani ! Begini Penjelasan Pj Wali Kota Tegal

Photo Author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:37 WIB
Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri  meluncurkan program E Parkir untuk Jl A Yani Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)
Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri meluncurkan program E Parkir untuk Jl A Yani Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Tegal, Marwadi menyampaikan bahwa dengan penggunaan QRIS, di Kota Tegal termasuk E Parkir, maka diharapkan skor digitalisasi di Kota Tegal akan meningkat.

Senada dengan Pj. Wali Kota Tegal Marwadi juga menyampaikan bahwa manfaat QRIS bagi Pemerintah cukup banyak.

"Dalam tata kelola keuangan, akan lebih transparan dan akan lebih mudah diatur, karena kita bisa memonitor secara langsung uang yang diterima dan uang yang akan dibelanjakan," ujarnya.

PjBaca Juga: Dengan Tema Pemilu Damai! Pj Wali Kota Tegal Beri Apresiasi Pertunjukan Rakyat FK Metra Bahari

Dan nanti indikatornya akan terlihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jika kita sudah mengimplementasikan QRIS, dan pembayaran digital lainnya jika PAD-nya tidak meningkat berarti ada sesuatu kekeliruan,"kata Marwadi.

Penggunaan QRIS tersebut menurutnya harus dimonitor secara terus menerus, yang penting ada prinsip KIS yakni Konsisten dalam penerapan.

Baca Juga: Ini Kata Pj Wali Kota Tegal, Menanggapi Arahan Menko PMK Dalam Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional 2024

Inovatif perluasan di tempat layanan dan Sinergi yang berarati membutuhkan kerjasama antar semua pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan dunia perbankan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir ditemui sesaat peluncuran E-Parkir menyampaikan E-Parkir menggunakan QRIS, yang diterapkan di Jalan A Yani dan Jalan Diponegoro merupakan proyek percontohan, setelah diluncurkan oleh Pj. Wali Kota, pembayaran parkir di jalan A Yani dan jalan Diponegoro dilakukan menggunakan E-Parkir.

Dan khusus pada tanggal 28 Agustus 2024 dan 29 Agustus 2024 pembayaran parkir menggunakan QRIS hanya dipungut Rp79,-, angka tersebut menurutnya sesuai dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2024 ini.

Baca Juga: Sidak OPD! Bangunan Gedung di Tiga Dinas Jadi Perhatian Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri

Kadishub Kota Tegal berharap, sesuai dengan program Pemerintah Pusat bahwa pendapatan daerah harus menggunakan transaksi elektronik, dan pelaksanaan E-Parkir bisa berjalan dengan lancar. 

Ading sapaan akrab Kadishub menyampaikan persoalan parkir di jalan umum lebih komplek dibandingkan parkir di kantong-kantong parkir yang menggunakan gate. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X