Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tak Berubah! Begini Penjelasan Komisioner KPU Kota Tegal

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 23:02 WIB
Jelang Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Gelar Rapat Koordinasi, Sabtu (24/8/2024) (Dok/Vimanews.id)
Jelang Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Gelar Rapat Koordinasi, Sabtu (24/8/2024) (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 di Bahari Inn, Sabtu (24/8/2024).

Sejauh tidak ada perubahan aturan, KPU Kota Tegal tetap melaksanakan tahapan Pemilihan Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal (Pilwalkot) sesuai jadwal.

Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Mansur Syariffudin mengatakan, KPU Kota Tegal tetap berkomitmen untuk melaksanakan amanah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan MK nomor 60 dan 70.

Baca Juga: KPU Kota Tegal Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ini Syaratnya

Menurut Moh Mansyur Syariffudun, KPU Kota Tegal tetap melaksanakan jadwal tahapan Pilwalkot sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. 

Jika memang ada perubahan, maka KPU akan segera melaksanakan rapat pleno kembali untuk perubahan keputusan KPU Kota Tegal selanjutnya.

"Kami masih sabar menunggu jika memang ada perubahan aturan. Setelah nanti ada perubahan PKPU turun, maka kami akan segera melaksanakan rapat pleno untuk perubahan keputusan KPU Kota Tegal," ujarnya.

Baca Juga: KPU Kota Tegal Kembali Gelar Sosialisasi! Ini yang Disampaikan Terkait Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Untuk pengumuman pendaftaran,sambungnya pasangan bakal calon dilaksanakan mulai 24 sampai dengan 26 Agustus 2024. 

"Sedangkan untuk pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus 2024," jelasnya.

Pada rakor tersebut juga membahas hal teknis, termasuk menetapkan jumlah konstituen yang akan hadir pada proses pendaftaran nanti.

Baca Juga: Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS, KPU Kota Tegal Tetapkan 212.606 Pemilih Sementara

Jumlahnya memang kita batasi hanya 100 orang. Hal tersebut untuk faktor keamanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X