"Jumlah konstituen yang diperkenankan ikut dan bisa masuk yakni 100 pendukung. Dan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait," jelas Mansur.
Terkait dengan pergeseran waktu, menurut Mansur sejauh ini tidak ada.
Pasalnya untuk jadwal sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan sudah ditentukan 27 November ditetapkan sebagai pelaksanaan Pilkada.
"Sejauh ini tidak ada perubahan UU, maka tidak ada perubahan dan kemunduran jadwal, jadi harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal," kata Mansur.
Baca Juga: KPU Kota Tegal Lakukan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya!
Lebih lanjut, Mansur menjelaskan terkait suara dukungan bagi pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal yang akan mendaftar murang lebih mengantongi 15.774 suara dukungan.***
Artikel Terkait
Gelar Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih, Begini Penjelasan Komisioner KPU Kota Tegal
KPU Kota Tegal Lakukan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya!
Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS, KPU Kota Tegal Tetapkan 212.606 Pemilih Sementara
KPU Kota Tegal Kembali Gelar Sosialisasi! Ini yang Disampaikan Terkait Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
KPU Kota Tegal Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ini Syaratnya