Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tak Berubah! Begini Penjelasan Komisioner KPU Kota Tegal

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 23:02 WIB
Jelang Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Gelar Rapat Koordinasi, Sabtu (24/8/2024) (Dok/Vimanews.id)
Jelang Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Gelar Rapat Koordinasi, Sabtu (24/8/2024) (Dok/Vimanews.id)

"Jumlah konstituen yang diperkenankan ikut dan bisa masuk yakni 100 pendukung. Dan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait," jelas Mansur.

Terkait dengan pergeseran waktu, menurut Mansur sejauh ini tidak ada. 

Pasalnya untuk jadwal sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan sudah ditentukan 27 November ditetapkan sebagai pelaksanaan Pilkada.

"Sejauh ini tidak ada perubahan UU, maka tidak ada perubahan dan kemunduran jadwal, jadi harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal," kata Mansur.

Baca Juga: KPU Kota Tegal Lakukan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya!

Lebih lanjut, Mansur menjelaskan terkait suara dukungan bagi pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal yang akan mendaftar murang lebih mengantongi 15.774 suara dukungan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X