Vimanews.id-Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal, Rabu (28/8/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Sebelum prosesi pelantikan, Sekretaris DPRD Kota Tegal, Herviyanto Gunarso Wisnu Purbo, membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberhentian Anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengangkatan DPRD Masa Jabatan 2024-2029.
Usai pengucapan sumpah/janji jabatan, perwakilan anggota DPRD Kota Tegal yang baru dilantik Sisdiono dari Partai Gerindra menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji bersama Ketua PN Kota Tegal dan penyematan PIN dan pemberian SK Gubernur Jawa Tengah secara simbolis oleh Ketua PN Kota Tegal.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri beserta istri, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal beserta istri, Sekretaris Daerah Kota Tegal beserta istri dan Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal, Kepala BUMN, BUMD dan instansi vertikal.
Komposisi Perolehan Kursi dari Pemilu Legislatif Kota Tegal tahun 2024 terdiri dari, PDI Perjuangan tujuh kursi, Partai Golkar tujuh kursi, Partai Keadilan Sejahtera lima kursi, Partai Gerindra empat kursi, Partai Kebangkitan Bangsa empat kursi, Partai Amanat Nasional dua kursi dan Partai Persatuan Pembangunan satu kursi.
Nama-nama Anggota yang dilantik sebagai berikut;
1. Kusnendro, S.T. dari PDIP
2. Wasmad Edi Susilo, S.H dari Partai Golkar
3. H. Amirudin, L.C dari Partai Keadilan Sejahtera
4. Drs. H. Anshori Faqih dari Partai Kebangkitan Bangsa
Artikel Terkait
DPRD Kota Tegal Akan Segera Tetapkan Raperda TJSLP dan Ketahanan Keluarga
Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal! Segini Jumlah Realisasi Pendapatan Kota Tegal Tahun Anggaran 2023
Para Pelaku Usaha Perikanan di Kota Tegal Audensi Ke DPRD! Ini Tuntutannya
Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Konstituen, Seperti Ini Penjelasan Anggota DPRD Kota Tegal Tengku Rizki Aljupri
Tuntut Dilaksanakannya Putusan MK Tentang Pikada! Lebih dari 100 Mahasiswa Gerudug Gedung DPRD Kota Tegal