Kasat Samapta menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap mereka, satu orang dari mereka dengan inisial BE (18) warga Debong Wetan, Dukuhturi, Kabupaten Tegal telah di tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 3 buah Handphone dan satu unit sepeda motor. Saat ini petugas masih melakukan pendataan dan pembinaan, serta akan kita panggil kedua orang tuanya.
Kasat Samapta mengimbau, kepada seluruh warga agar turut aktif khususnya para orang tua. Untuk mengawasi anaknya supaya tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
PolBaca Juga: DPC PKB Kota Tegal Adukan Muhammad Lukman Edy Ke Polres Tegal Kota, Ini Sebabnya!
"Tolong kepada para orang tua untuk lebih peduli dengan anak anaknya. Dengan memberikan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus kedalam hal-hal yang kurang baik," pungkasnya.***
Artikel Terkait
DPC PKB Kota Tegal Adukan Muhammad Lukman Edy Ke Polres Tegal Kota, Ini Sebabnya!
Gelar Anjangsana! Polwan Polres Tegal Kota Kunjungi Senior Purnawirawan Polisi Wanita
Gelar Rakor Linsek! Ini yang Dibahas di Polres Tegal Kota Jelang Pelaksanaan Operasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Gelar TFG! Cara Polres Tegal Kota Sampaikan Gambaran Kepada Personel dalam Mengatasi Situasi Kamtibmas Dalam Operasi Mantab Praja Candi
Antisipasi Kerusuhan Pilkada 2024! Polres Tegal Kota Gelar Simulasi Sistem Pengamana Koat