Kemudian, pasangan calon Dedy Yon dan Mbak Iin pada keesokan harinya yakni pada 8 September 2024.
Demikian juga dengan pasangan calon Faruq dan Ashim telah menyerahkan berkas perbaikannya pada 8 September 2024.
Setelah penyerahan berkas Perbaikan persyaratan calon selesai, lanjut Mansyur, tahap selanjutnya yaitu verifikasi dan klarifikasi kembali berkas tersebut.
Baca Juga: Gelar Media Gathering! KPU Kota Tegal Ajak Awak Media Ikut Sukseskan Pilkada Serentak 2024
"Termasuk keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan," tandasnya.
Komisioner Bawaslu Kota Tegal Sukristo mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan melekat pada semua tahapan.
Sampai pada tahapan penyerahan berkas syarat pencalonan maupun syarat calon.
"Tak hanya berkas pencalonan, masing-masing calon juga harus melengkapi berkas dan segera dipenuhi sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Sukristo.
Artikel Terkait
Daftar Pilkada 2024! Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Tazkiya tul Muthmainah Datang Ke KPU Kota Tegal
Diantar Ribuan Pendukung, Paslon Faruq Ashim Mendaftar ke KPU Kota Tegal
Tahapan Pilkada! Tiga Bapaslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Selesai Jalani Tes Kesehatan, Ini Pejelasan Ketua KPU Kota Tegal
Gelar Media Gathering! KPU Kota Tegal Ajak Awak Media Ikut Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Mendekati Pelaksanaan Pilkada Serentak! KPU Kota Tegal Semakin Gencar Lakukan Sosialisasi