"Maka kita beri kesempatan tersangka untuk berbuat lebih baik dengan tidak mempenkarakan," ungkapnya.
Lebih lanjut Elina menyampaikan, setelah dilakukan profiling maka selanjutnya kami ajukan restorative justice ke Kejaksaan Tinggi dan kemarin telah disetujui.
"Sehingga akhirnya hari ini, kita gelar penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri Brebes Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Asusila Dengan Tersangka Sekdes Pandansari Paguyangan
Kejaksaan Negeri Brebes Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Umum
Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri! Ternyata, Kades Jatimakmur Songgom Brebes Tilep Dana Desa Untuk Ini
Ternyata Kawasan Ini Angka Stunting Tinggi! Begini Reaksi Kejaksaan Negeri Kota Tegal di Hari Adhyaksa Ke 64 dan Ulang Tahun XXIV IAD
Sambut Hari Bhakti Adhiyaksa Ke 64! Kejaksaan Negeri Tegal Gandeng PMI Gelar Donor Darah