Berhasil Tipu Finance Dengan Nama Palsu, Pria Warga Jalan Martoloyo Kota Tegal Ditangkap Polisi

Photo Author
- Sabtu, 26 April 2025 | 23:10 WIB
Potret Konferensi Pers Ungkap Kasus Penipuan Polres Tegal Kota  (Dok/Vimanews.id)
Potret Konferensi Pers Ungkap Kasus Penipuan Polres Tegal Kota (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Pria berinisial SN (49) warga Jalan Martoloyo Kelurahan Panggung, Tegal Timur Kota Tegal tersebut melakukan penipuan dengan nama palsu

SN berhasil mengajukan pinjamam di salah satu Multifinance untuk pembiayaan pembelian tiga buah freezer kapal sejumlah Rp. 500.000.000.

Baca Juga: Sebanyak 11 PMI Kab/Kota se-Wilayah III Jateng, Ikuti Orientasi Kepalangmerahan PMI

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyebut dengan agunan sebuah sertifikat tanah, pelaku mendapat pinjaman Rp. 491.805.000 dalam jangka waktu  selama 60 bulan. 

"Setelah pencairan kredit, diketahui pelaku tidak melakukan kewajibanya. Pelaku justru ingkar, bahkan sempat kabur setelah sebelumnya mendapat panggilan,” jelas Kapolres.

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 850.682.040.

Baca Juga: Peneliti LPEM FEB UI Riyanto Sebut Dampak Penetapan Tarif Opsen PKB, Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Bisa Naik 48 persen

"Kerugian tersebut di hitung dari nilai pinjaman sejumlah Rp. 491.805000, ditambah dengan biaya administrasi sejumlah Rp. 8.195.000, di tambah dengan bunga selama 60 bulan sebesar Rp. 350.682.040,"terang Kapolres.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 378 dan atau 372  KUHP Hukuman penjara selama-lamanya empat  tahun penjara.***



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X