Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Terlibat Pemberangkatan Jemaah Haji Ilegal, Begini Tanggapan Kusnendro

Photo Author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 20:29 WIB
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro (Dok/Vimanews.id)
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengaku telah menerima kabar terkait salah satu anggota berinisial NF yang diduga memberangkatkan jemaah haji ilegal dan sedang diperiksa Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Kabar tersebut diterima Kusnendro pertama kali dari salah satu keluarga NF melalui pesan whasapp,Senin malam (5/5/2025).

Kusnendro pun mengaku sangat  prihatin dengan kejadian PT penyelenggara umroh dan haji yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Tegal itu

Baca Juga: Ternyata! NF Koordinator Jemaah Haji Ilegal yang Diamankan Polres Bandara Soetta Itu Anggota DPRD Kota Tegal

"Pertama saya menyampaikan, bahwa itu sangat memprihatinkan sekali. Kalau kejadian itu benar menimpa anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Amanat Nasional (PAN), itu sangat disayangkan," kata Kusnendro di ruang kerjanya, Jumat (9/5/2025).

Selama ini, kata Kusnendro yang diketahuinya, PT NSCM yang dikelola oleh NF memiliki slogan 'Berangkat Haji Tanpa Antre' dan berhasil memberangkatkan haji tahun 2024 lalu.

Padahal untuk pemberangkatan haji plus saja masih harus menunggu sekira 3 sampai 4 tahun.

Baca Juga: Empat Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Di Sidang Tipiring! Hakim Putuskan Sanksi Rp 5 Juta

"Tahun kemarin yang bersangkutan telah memberangkatkan dan ternyata tidak terjadi apa-apa. Tahun ini gagal karena ada pemeriksaan dokumen,"jelas Kusnendro.

Kusnendro berharap, korban yang sejumlah 30 orang bisa mendapatkan uangnya kembali yang nominalnya hingga ratusan juta.

Menurutnya, kasihan para korbannya karena telah rugi secara material, moral dan psikis. 

Baca Juga: Akad Nikah Digelar Private, Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menjadi Pasangan Suami Isteri

Mereka yang semula telah senang dijanjikan akan berangkat ke Tanah Suci justru gagal karena visa yang digunakan bukan visa haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X