Meski begitu, Polresta Bandara Soekarno Hatta sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
"Karena visa kerja, jadi hanya diperiksa 1x24 jam dan tidak ditahan. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Meski demikian, menurut Triono, perbuatan yang dilakukan oleh NF sudah melanggar kode etik seorang anggota legislatif.
Baca Juga: Nelayan Kota Tegal Desak Pemerintah Pusat Kembalikan Bagi Hasil PNBP Pasca Produksi
Dia pun beberapa kali tidak menghadiri kegiatan DPRD Kota Tegal tanpa izin, termasuk dua kali rapat paripurna.
Pihaknya akan menunggu sampai NF kembali ke Kota Tegal untuk mengklarifikasi kepada BK.
Terkait pemecatan atau sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW), itu menjadi kewenangan PAN.
Baca Juga: Kepergok Curi Sepeda Motor, Agus Dan Jainal Jadi Korban Amuk Massa
"Kami juga ada sanksi. Kami lihat nanti, ini masuk kategori ringan, sedang atau berat," ungkapnya.
Triono mengatakan, rumor kebenaran NF yang dikabarkan sedang berada di Jedah Madinah, itu tidak benar.
Baca Juga: Keren! 36 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Tegal Kota Dari Januari Hingga Mei 2025
NF masih berada di wilayah Indonesia.Meski Triono sendiri sampai saat ini belum bisa menghubungi NF.
"Tapi NF sudah menyampaikan ke wakil saya Pak Ali Mashuri. Sepulangnya dari haji akan memenuhi undangan BK," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Terlibat Pemberangkatan Jemaah Haji Ilegal, Begini Tanggapan Kusnendro
Terlibat Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Ilegal, DPP PAN Belum Beri Sanksi NF Anggota DPRD Kota Tegal
Kasus Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Ilegal, Sejumlah Aktivis Laporkan NF Anggota DPRD Kota Tegal Ke Polisi
Rob Hampiri Rumah Warga!Anggota DPRD Kota Tegal Beni Ageng Penggalih Minta Tanggul Jebol Jadi Perhatian Khusus
Koordinasi Terkait NF,Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal Akan Kunjungi Polres Bandara Soetta