Vimanews.id-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan di depan Kantor UPPD Samsat Jalan Kapten Sudibyo, Rabu Pagi (16/7/2025).
Razia gabungan tersebut digelar dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar Polres Tegal Kota selama dua pekan 14 - 27 Juli 2025.
Tujuan dari gelaran razia gabungan kali ini yaitu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam lalu lintas sekaligus evaluasi terkait progran keringanan pajak kendaraan yang telah berakhir (30/6/2025) lalu.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Suyit Munandar, mengatakan operasi gabungan tersebut menyasar tujuh pelanggaran prioritas.
"Diantaranya yaitu menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot brong,tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman,"jelas Kasat Lantas.
Kasubbag Tata Usaha UPPD Samsat Tegal, Arifin, mengapresiasi sinergi dalam razia gabungan ini.
“Razia ini bertujuan mengukur seberapa besar kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak dan ketertiban berlalu lintas,” jelas Arifin.
Capaian berdasarkan data pemutihan pajak kendaraan yang telah berakhir 30 Juni 2025 lalu,mencapai 33 persen
Masyarakat masih cenderung mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lain.
Baca Juga: Lembah Pendawa Pasuruan Wisata Keren Seperti di Bali,Segini Harga Tiketnya
"Karena itu penguatan sosialisasi dan edukasi tetap menjadi fokus kami agar kesadaran membayar pajak dapat tumbuh dari waktu ke waktu,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Naik Pangkat, 36 Personel Polres Tegal Kota Basah Kuyub Disiram Air Mobil Water Cannon
Bersinergi Polres Tegal Kota dengan Pemkot,TK Kemala Bhayangkari 25 Bangun Ruang Kelas Baru
Hingga 14 Hari Kedepan, Polres Tegal Kota Gelar Operasi Patuh Candi 2025
Sinergitas Polres Tegal Kota dan Kementerian Agama Kota Tegal Luncurkan Program SAPA MAS BAGUS
Operasi Patuh Candi, Polres Tegal Kota Beri Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar yang Mengikuti MPLS