12. Pengadilan Agama dan Disdukcapil.
- Penerbitan dokumen kependudukan Pasca Putusan PA (perceraian)
- Implikasi : Update data kependudukan untuk memudahkan pelayanan publik
13. Kementerian Agama, KUA dan Disdukcapil.
- Penerbitan dokumen kependudukan pasca disahkannya perkawinan.
Baca Juga: Sesar Lembang!Potensi Gempa Bumi Kekuatan MMi 8 Ancam Bandung Raya
- Implikasi : suami istri baru mendapatkan dokumen kependudukan secara instan dan lengkap
14. Dinskes, Disdukcapil dan PMI
- Penentuan golongan darah warga secara menyeluruh
- Implikasi : dokumen kependudukan KTP lengkap dengan golongan darah.
15. Dinkes, Puskesmas, RT, RW, LPMK, TKSK
- Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) secara menyeluruh bagi warga Kota Tegal
- Implikasi : Mewujudkan warga Kota Tegal 100 persen telah melaksanakan CKG.
Artikel Terkait
16 Pegawai Negeri Sipil Pemkot Tegal Masuk Masa Purna Tugas, Wali Kota Sampaikan Ini
Wali Kota Tegal Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris
Bersinergi Dengan Koperasi Merah Putih,Sentra Pemasaran GTRA di Kelurahan Pesurungan Lor Diresmikan Wali Kota Tegal
Heboh,Di Kota Cirebon PBB Naik Hingga 1000 Persen! Wali Kota Effendi Edo Janji Evaluasi Cepat untuk Redam Protes Warga
Sehari Jelang Upacara Detik Detik Proklamasi, 72 Anggota Paskibraka Dikukuhkan Wali Kota Tegal