Vimanews.id-Dalam rangka mewujudkan Kota Tegal yang Damai,Aman dan Nyaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menggelar Deklarasi Bersama.
Deklarasi bersama tersebut diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Himpunan Mahasiswa, Ketua OSIS SMA/SMK dan Komunitas Ojek Online di Kota Tegal.
Kegiatan Deklarasi bersama ini digelar di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Rabu Siang (3/9/2025).
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Perda!Enam Fraksi Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2025
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji dalam laporannya mengatakan kegiatan deklarasi bersama ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuannya adalah agar masyarakat Kota Tegal tidak mudah terprovokasi dalam penyampaian aspirasi dengan demonstrasi yang berujung tindakan anarkis kekerasan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan sehingga dapat terwujud Kota Tegal yang damai aman dan nyaman,” ujarnya.
Sementara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri pada saat Rapat TPID pada tanggal (2/9/2025) menerangkan bahwa aksi unjuk rasa dan solidaritas, tercatat berlangsung di 107 titik aksi serentak di 32 provinsi sejak 25 Agustus 2025.
Dengan konsentrasi masa terpusat di lokasi strategis seperti Mabes Polri, Mako Brimob, Kantor Polda, Polres serta gedung DPR RI dan DPRD tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dari 107 titik tersebut, termasuk di Kota Tegal adanya kerusakan di Mako Polres Tegal Kota dan Gedung DPRD Kota Tegal. Hal tersebut menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Wali Kota Tegal menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa hak menyampaikan aspirasi yang damai harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin konstitusi.
Baca Juga: Jadi Korban Pelaku Tindak Anarki, Polisi Dapat Kenaikan Pangkat! Seperti Apa Kriterianya?
Namun Pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan anarkis, perusakan fasilitas publik, maupun penjarahan.
Artikel Terkait
Anarkis, Ribuan Massa Rusak Mapolres dan Gedung DPRD Kota Tegal
Ribuan Massa Aksi Anarkis di Kota Tegal Bubar, Setelah Dandim 0712 Tegal Turun Menenangkan Mereka
Berhasil di Halau TNI!Ratusan Remaja Kembali Berusaha Mendekati Mapolres dan Gedung DPRD Kota Tegal
Enam Pos Polisi di Kota Tegal Dirusak Massa, Satu Diantaranya Sempat Dibakar
Pasca Kerusuhan, Polres Tegal Kota Cari Pelaku Pelemparan Molotov Mapolres dan Gedung DPRD Kota Tegal