Kuasa hukum berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menghormati hak kepemilikan tanah dan bangunan.
"Langkah persuasif telah ditempuh, namun sikap tegas tetap perlu diambil demi menjaga kepastian hukum di Kota Tegal," tandasnya.***
Artikel Terkait
Dapat Laporan Warga!DPUPR Kota Tegal Gerak Cepat Tangani Tanggul Jebol di Kali Gung
Kenapa Setiap 28 September Ada Vaksin Rabies Gratis? DKPPP Kota Tegal Ungkap Alasannya
DPRD Kota Tegal Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Soal Revisi Perda Pajak dan Tiga Raperda Strategis
Pemekaran Kota Tegal Ditargetkan Rampung 2 Tahun, Benarkah Bisa Selesai Sebelum Pemilu?
Pemekaran Kota Tegal Disambut Positif Camat Margadana, Kelurahan Margadana Siap Terbagi Tiga