Vimanews.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal menindaklanjuti video viral pungli di Alun-Alun Kota Tegal yang ramai di media sosial.
Klarifikasi pungli di Alun-Alun Kota Tegal digelar Senin (13/10/2025) sore di area Alun-Alun Jalan KH. Mansyur, samping BRI Kota Tegal.
Hadir dalam klarifikasi pungli di Alun-Alun Kota Tegal antara lain Kadishub Abdul Kodir, Kabid Lalin Riandy, dan PPNS Satpol PP Zaenal.
Pelaku diketahui bernama Siswo Misnan, warga asal Lamongan, Jawa Timur. Ia sehari-hari berjualan makanan Lamongan di sekitar lokasi.
Kronologi bermula Minggu (12/10/2025) pukul 17.30 WIB. Misnan memungut uang parkir mobil Rp30 ribu, jauh melebihi tarif resmi Pemkot.
Aksi pungli itu terekam warga dan viral di media sosial. Petugas Dishub kemudian menelusuri dan mengamankan pelaku ke Satpol PP.
Di kantor Satpol PP, pelaku dibina dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Penyidik PPNS Satpol PP, Zaenal, menjelaskan pelaku bukan juru parkir resmi, namun pedagang yang iseng menarik uang parkir kendaraan.
“Karena baru pertama kali, kami lakukan pembinaan. Ia juga sudah membuat pernyataan dan permohonan maaf,” ungkap Zaenal.
Kepala Dishub Abdul Kodir menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berterima kasih kepada warga yang melapor.
Artikel Terkait
Pernikahan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Jadi Perbincangan Hangat, Baliho Ucapan Selamat Bermunculan
Pemkot Tegal Gelar Rakor PKP 2025, Bahas Strategi Pengendalian dan Evaluasi APBD
Konser Setia Band di Kota Tegal Ricuh, Satu Penonton Diamankan Petugas
Semarak Amazing Tegal, Inovasi Pemkot Hadirkan Hiburan dan Layanan Kependudukan untuk Warga
Viral di TikTok! Parkir Alun-Alun Kota Tegal Rp30 Ribu Tanpa Karcis, Dishub Pastikan Bukan Petugas Resmi dan Siap Tindak Tegas