kota-tegal

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024 Bawaslu Kota Tegal Imbau Partai Politik dan Para Calegnya Mulai Lakukan Ini

Jumat, 2 Februari 2024 | 19:16 WIB
Bawaslu imbau Partai Politik beserta Calon Anggota Legislatifnya mulai melepasin alat peraga kampanyenya. (Dok/Vimanews.id)

Sterilnya APK di masa tenang, kata Fauzan, telah dijelaskan dalam regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu. 

 

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Satpol PP untuk bersama-sama menertibkan APK. 

 

Sehingga pada H-3 Pemilu 2024, Kota Tegal sudah steril dari baliho dan APK partai politik atau calon legislatif.

 

Baca Juga: Bawaslu Kota Tegal Lakukan Hal Ini, Jelang Tahapan Kampanye.2024

 

"Karena jumlah APK yang sangat banyak,maka kami akan melibatkan OPD terkait untuk ikut menertibkan. 

 

Kami berharap ada kesadaran dari peserta pemilu untuk ikut mengambil APK-nya," tandasnya.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini