Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2024.
Sosialisasi tersebut digelar KPU Kota Tegal di Hotel Riez Palace Tegal, Kamis (2/5/2024).
Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin menyampaikan bahwa calon independen Pilkada Kota Tegal 2024, minimal mengantongi 21.280 dukungan.
Baca Juga: Bukan Pesugihan! Cuma Menanak Nasi Dapat Pertanda Terbukanya Pintu Rezeki atau Keberuntungan
Namun,Komisioner KPU Kota Tegal tersebut menyarankan agar calon independen mengupayakan dukungan di atas angka tersebut.
Sebab, jika saat proses verifikasi administrasi ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka jumlahnya akan berkurang.
"Sebanyak 21.280 dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Menyehatkan Jantung, Ini Manfaat Lain Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh
Jadi, sambung Mansur, Kota Tegal ada 4 kecamatan, berarti 50 persen itu minimal tersebar di 3 kecamatan
Poses pendaftaran calon independen, dibuka mulai 5 Mei 2024 dan untuk proses verifikasi dukungan akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024.
"Syarat pertama yang harus dipersiapkan oleh calon independen yaitu e- KTP, setelah itu calon independen bisa mengisi form G1 KWK perseorangan.," terangnya.
Kemudian, lanjutnya, operator perwakilan dari calon independen bisa mulai mengunggah persyaratan di aplikasi Silon.