Vimanews.id-Tiga bulan sudah Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri menjabat sebagai Kepala Daerah.
Di hadapan tim panelis penilai Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri memaparkan capaian kinerjanya.
Paparan kinerja itu dilakukan Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri, Jum'at (12/07/2024) di Ruang Pertemuan Utama, Lantai 8, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta.
Baca Juga: Rombongan Jamaah Haji Pertama Kota Tegal Tiba, Begini Sambutan Pj Wali Kota
Evaluasi kinerja ini berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 .
Evaluasi Pj. Kepala Daerah dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Dadang Somantri telah memasuki masa tiga bulan pertama kepemimpinannya di Kota Tegal sejak dilantik 25 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Dengan Tema Pemilu Damai! Pj Wali Kota Tegal Beri Apresiasi Pertunjukan Rakyat FK Metra Bahari
Dadang memaparkan 10 indikator dari 106 indikator capaian kinerja yang menjadi penilaian, antara lain terkait inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan dan perizinan.
Pj. Wali Kota Tegal hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Asisten Sekda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.