Sehingga terwujudnya persamaan dan pemahaman persepsi di antara pemangku kepentingan pemilihan.
Juga terwujudnya kesepahaman kerja antara Bawaslu dengan Stakeholder terkait serta terwujudnya kesepahaman tentang pentingnya kegiatan pengawasan pemilihan.
Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Sukristo, dalam sambutannya menyebut pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan pada bulan Agustus 2024.
Melalui kegiatan sosialiasi ini, Sukirto mengharapkan dapat membangkitkan kesadaran masyarakat terkait Pengawasan Pemilu.
“Kami berharap semua dapat berjalan dengan lancar sehingga banyak hikmah yang dapat kita peroleh dari kegiatan ini. Kita berharap masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan Pemilihan Serentak. Terutama pada Kelurahan yang ditunjuk,” ungkap Sukristo.
Menurut Sukristo peran pemerintah dan penguatan kampung atau desa pengawas dan anti politik uang di Kota Tegal dapat terlaksana dengan baik.
Lebih lanjut Sukristo menyebut sementara ini ada empat kelurahan yang menjadi Kelurahan Anti Politik uang. Harapannya nanti bisa menyeluruh di 27 Kelurahan.***