Dan terkait kesejahteraan para Juru Parkir yang dilapangan nanti akan diatur, uangnya masuk ke kas daerah nanti ada kontrak yang mengatur.
"Berapa mereka akan mendapatkan sharing dari kegiatan parkir tersebut," ujarnya.
Pj. Wali Kota menekankan jangan sampai ada kabar, setelah diterapkan E-Parkir ini, kemudian masih ada petugas parkir di lapangan yang masih melakukan penarikan biaya parkir tunai.
"Kadishub harus benar-benar mengawasi, termasuk masyarakat juga boleh mengawasi, silahkan menginformasikan ke kami, kita akan transparan sekali. hal ini sekaligus membangun integritas baik dari aspek pemerintahan maupaun aspek masyarakat," jelas Dadang Somantri.
Pj. Wali Kota menyampaikan bahwa Pemkot Tegal menerapkan E-Parkir tersebut secara bertahap.
Menurutnya proses sosialisasi memerlukan waktu yang cukup, termasuk di dalamnya pengaturan sistem lalu lintas dalam rangka mendukung perparkiran ini.
Baca Juga: Tinjau Beberapa Pekerjaan Perbaikan, Ini Penjelasan Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri
"Sehingga pusat bisnis atau pusat Kota Tegal ini bisa tertata rapi, baik itu dari parkir maupun para pedagangnya," tandas Dadang.
Terkait sanksi dari aspek Juru Parkir, imbuhnya, jika bekerja di luar aturan, sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan tentunya bisa diberhentikan.
"Sosialisasi sudah mulai berjalan, juru parkir sudah dikumpulkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal," terangnya.
Baca Juga: Rombongan Jamaah Haji Pertama Kota Tegal Tiba, Begini Sambutan Pj Wali Kota
Dadang mengimbau agar sosialisasi kepada masyarakat harus lebih masif lagi di informasikan.
Bahwa parkir di jalan A Yani dan jalan Diponegoro sudah menggunakan teknologi layanan pembayaran digital E Parkir.