Vimanews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal kembali menggelar penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), Rabu (11/9/2024) sore.
Penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif digelar Kejari Kota Tegal pada kasus tindak pidana penadahan barang curian. dengan tersangka Karso (51) warga Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nur Elina Sari mengatakan pihaknya telah menggelar penghentian penuntutan atau yang sekarang disebut penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Sambut Hari Bhakti Adhiyaksa Ke 64! Kejaksaan Negeri Tegal Gandeng PMI Gelar Donor Darah
Kronologi perkara ini, si tersangka Karso membeli Handphone seharga Rp 200 ribu yang ternyata merupakan hasil curian.
"Karenanya karso disangka menjadi penadah,padahal ia tidak tau kalau itu barang curian," jelas Nur Elina kepada wartawan usai penyelesaian perkara.
Menurut Nur Elina, setelah pihaknya menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) maka diambil langkah restorative justice.
"Setelah kami terima SPDP dan saya baca sepertinya bisa di restorative justice maka dilakukan koordinasi dengan penyidik," terang Kajari Kota Tegal.
Roh dari restorative justice ini, kata Elina adalah kata maaf. Dan ternyata korban sudah memaafkan.
"Kemudian kami profiling tersangka yang sangat luar biasa sebagai pemulung. Kita profiling ke lingkungan tersangka orang baik tidak pernah melakukan pidana," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri! Ternyata, Kades Jatimakmur Songgom Brebes Tilep Dana Desa Untuk Ini
Pasalnya sambung Elina, syarat utama restorative justice adalah tidak pernah melakukan pidana. Kemudian kerugian korban juga tidak sampai Rp 2.500.000.