kota-tegal

Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gelar Restorative Justice Tindak Pidana Penadah Barang Curian, Begini Penjelasan Kajari

Rabu, 11 September 2024 | 21:35 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nur Elina sari beesama Kasi Pidum Priyo Sayogo melepas baju tahanan yang digunakan tersangka yang bebas dengan restorative justice (Dok/Vimanews.id)

"Maka kita beri kesempatan tersangka untuk berbuat lebih baik dengan tidak mempenkarakan," ungkapnya.

Lebih lanjut Elina menyampaikan, setelah dilakukan profiling maka selanjutnya kami ajukan restorative justice ke Kejaksaan Tinggi dan kemarin telah disetujui.

"Sehingga akhirnya hari ini, kita gelar penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif," pungkasnya.***









 

Halaman:

Tags

Terkini