"Maka kita beri kesempatan tersangka untuk berbuat lebih baik dengan tidak mempenkarakan," ungkapnya.
Lebih lanjut Elina menyampaikan, setelah dilakukan profiling maka selanjutnya kami ajukan restorative justice ke Kejaksaan Tinggi dan kemarin telah disetujui.
"Sehingga akhirnya hari ini, kita gelar penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif," pungkasnya.***