Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal akan segera membuka rekrutmen 2.639 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Para petugas KPPS tersebut nantinya akan ditematan di 377 TPS yang tersebar di 27 Kelurahan di Kota Tegal.
Komisioner KPU Kota Tegal Charis Budiman usai Rakor bersama kepada PPK dan PPS mengatakan sesuai tahapan yang ada, pembentukan KPPS berlangsung pada 17 September-5 November 2024.
Sehingga, kata Charis, KPU mempunyai waktu selama 50 hari untuk memenuhinya.
"Hari ini, kita sampaikan hasil rakornas terkait persiapan pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS," jelasnya.
Pada pilkada nanti,sambung Charis, ada 377 TPS di Kota Tegal. Untuk satu TPS dibutuhkan 7 petugas KPPS, sehingha total kebutuhan 2.639 petugas.
Terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi mereka yang berminat mendaftar? Charis pun menjelaskan ada 9 persyaratan untuk menjadi anggota KPPS.
"Ada 9 syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki E KTP, bukan sebagai anggota partai politik," terangnya.
Untuk berapa besaran honor KPPS? Menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis.
Baca Juga: Gelar Media Gathering! KPU Kota Tegal Ajak Awak Media Ikut Sukseskan Pilkada Serentak 2024
"Namun, dimungkinkan besarannya seperti dengan sebelumnya," ujar Charis.