Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal telah melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Kota Tegal 2024, Senin (23/9/2024).
Hasilnya, empat pasangan calon mendapatkan nomor urut masing-masing. Berikut ini adalah urutannya:
Nomor urut 1, Edy Suripno - Akhmad Satori, Nomor urut 2, Dedy Yon Supriyono - Tazkiyatul Mutmainnah dan Nomor urut 3, Faruq Ibnul Haqi - Muhammad Ashim Adz Dzorif.
Baca Juga: Ini Logistik Pilkada Serentak 2024 yang Pertama Diterima KPU Kota Tegal
Komisioner KPU Kota Tegal Moh. Mansyur Syarifudin mengatakan sesuai dengan tahapan pada tanggal 23 September 2024 adalah pengundian nomor urut sudah berjalan lebih baik dan lancar sesuai dengan jadwal.
Berkaitan dengan tahapan yang sedang berjalan dan nanti,kata Mansyur yaitu penyusunan RKDK atau Rekening Dana Kampanye yang harus diselesaikan ketiga pasangan calon tersebut, terakhir tanggal 24 September 2024.
"Kemudian di tanggal 25 Semptember 2024 laporan LADK laporan awal dana kampanye harus diselesaikan juga oleh masing masing pasangan calon. Meskipun secara regulasi ada perpanjangan," jelas Mansyur.
Baca Juga: Terjadi Penurunan Dari Jumlah DPS! KPU Tetapkan DPT Kota Tegal 212.277 Pemilih
Selanjutnya, di 25 September 2024 adalah tahapan dimulainya masa kampanye, maka KPU Kota Tegal, akan melaksanakan beberapa keputusan-keputusan terkait regulasi tahapan tahapan kampanye dan segala atribut yang nanti melekat di dalam kegiatan tersebut.