Vimanews.id-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pengajuan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis, (21/11/2024).
Hadir dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Komunikasui dan Digital itu, Menko Polhukam Budi Gunawan, Menag Nasarudin Umar dan Gubernur BI Juda Agung yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online.
Baca Juga: Sosialisasikan Bahaya Judi Online, Polres Tegal Kota Gandeng Penyuluh Agama Lakukan Ini
Meutya Hafid pada konferensi pers tersebut memberikan update terkait penanganan isu judi online yang terakhir.
Dia mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
Sekitar 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi judi online selama periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.
"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank bulan November (2024) saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," kata Meutya.
Meutya Hafid pun menunjukkan data terkait rekening bank yang dipakai oknum judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir.
Bank BCA menjadi yang terbanyak dengan 517 rekening atau 80 persen total rekening yang dipakai oknum judi online di Indonesia, sedangkan sisanya dari beragam bank lain.
Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan memantau bank-bank yang terindikasi dalam aktivitas judi online.