Vimanews.id-Otoritas Jasa Keuagan (OJK) telah melakukan pemblokiran sekitar 1.700 rekening di perbankan yang tersangkut judi online.
Dalam hal tersebut OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak perbankan Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknua bekerja sama dengan Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika).
Baca Juga: Sempat Eror, Sistem Layanan Informasi OJK Kini Dapat Diakses Kembali
"Dari hasil kerjasama dengan Kominfo kalau kita lihat data, jumlah rekening yang diblokir ada 1.700-an," terang Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers secara daring, Senin (9/10/2023) di Jakarta.
Menurut Dian, angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan pembangunan sebuah sistem perbankan yang mampu untuk mendeteksi adanya transaksi judi online.
Kepada pihak Bank, OJK juga sudah meminta melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut soal status rekening tersebut.
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terkait Judi Online
"Kami telah meminta agar bank-bank itu melaporkan ke PPATK untuk diteliti lebih lanjut bagaimana sebenarnya status dari masing-masing rekening tersebut," jelas Dian.
Sehingga, sambung Dian dapat dipastikan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan selanjutnya.
Artikel Terkait
Dorong Budaya Menabung, OJK Tegal Goes To School
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal Di Riau
Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, OJK Panggil Pinjaman Online AdaKami
OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terkait Judi Online
Sempat Eror, Sistem Layanan Informasi OJK Kini Dapat Diakses Kembali