OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terkait Judi Online

Photo Author
- Minggu, 24 September 2023 | 19:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Dok Vimanews.id)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Dok Vimanews.id)

VIMANEWS.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bank untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

"OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online," kata Dian dalam release yang diterima vimanews.id, Sabtu (24/9/2023).

Baca Juga: Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, OJK Panggil Pinjaman Online AdaKami

Selain itu, perintah tersebut dikeluarkan OJK dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan Konsumen juga masyarakat,

OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

Baca Juga: OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal Di Riau

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke
depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," ujar Eksekutif Pengawas Perbankan OJK tersebut.

Menurutnya, upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait.

Lebih lanjut Dian Ediana Rae menyampaikan perintah kepada Bank melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas
judi online mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Dorong Budaya Menabung, OJK Tegal Goes To School

"Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu," jelasnya.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK
telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X