Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, OJK Panggil Pinjaman Online AdaKami

Photo Author
- Jumat, 22 September 2023 | 08:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  (Dok. Vimanews)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Dok. Vimanews)

 

VIMANEWS.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil penyelenggara pinjaman online (Pinjol) AdaKami, Kamis (21/9/2023).

Pemanggilan terhadap Pinjol tersebut  dilakukan OJK menyusul viral pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan Pinjol  AdaKami.

Dari pemanggilan yang dilakukan OJK tersebut, diketahui bahwa pihak pinjol AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K" yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Baca Juga: OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal Di Riau

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.

AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Baca Juga: Dorong Budaya Menabung, OJK Tegal Goes To School

OJK mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.

Terkait bunga dan biaya lainnya di AdaKami, menurut OJK, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Untuk itu,OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.  Juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X