Baca Juga: OJK Tegal Gelar FGD Bersama BPR dan BPRS Se Karesidenan Pekalongan
OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
OJK juga tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
Jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, OJK akan menindak tegas dan meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.
Baca Juga: Perkembangan Industri Jasa Keuangan Di Wilayah OJK Tegal Tumbuh Positif
Kepada konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol, OJK mengimbau untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157.
Artikel Terkait
Novianto Utomo Jabat Kepala OJK Tegal Gantikan Ludy Arlianto
Perkembangan Industri Jasa Keuangan Di Wilayah OJK Tegal Tumbuh Positif
OJK Tegal Gelar FGD Bersama BPR dan BPRS Se Karesidenan Pekalongan
Dorong Budaya Menabung, OJK Tegal Goes To School
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal Di Riau