Dalam penjelasannya bahwa KPU harus melakukan pemusnahan sisa surat suara pada H-1 pelaksanaan Pilkada Serentak.
"Kami hadir untuk memastikan dan mengawasi, dari apa yang sudah kami saksikan bersama, bahwa KPU Kota Tegal telah melaksanakan sesuai aturan,"jelas Fauzan.
Sementara itu, Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, telah mengikuti jalannya proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak bersama desk pilkada, bawaslu dan perwakilan forkopimda.
Harapannya kata Pj Wali Kota hal ini bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses Pilkada yang akan dilaksanakan sudah dilalui dengan persiapan yang matang, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara Pilkada.***