Dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
"Sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2025,"ujar Pj Wali Kota.
Sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan setelah Raperda tentang APBD Kota Tegal tahun anggaran 2025 mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal, masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga: Hobby Main Tenis! Ini Sosok Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PDI Perjuangan Purnomo
Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.
Keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur.
Serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.***