Vimanews.id-Calon Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memberikan batas waktu kepada Ketua Tim sukses Pasangan Calon Wali Kota Tegal Nomor Urut 03 Suprianto untuk segera meminta maaf kepada dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy Yon Supriyono didampingi Ketua tim pemenangan 02 Firdaus Muhktadi dan Faruq Ibnul Haqi dalam jumpa pers, Rabu (11/12/2024) di sebuah rumah makan di Margadana Kota Tegal.
"Kalau saudara Suprianto dalam waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada diri saya, maka kita pun akan melakukan upaya hukum," tandas Dedy Yon Supriyono.
Hal itu kata Dedy, bisa dianggap sebagai laporan palsu atau pencemaran nama baik dirinya dengan melalui berita, media sosial kepada masyarakat.
"Saya sampaikan lewat temen dekatnya (Faruq Ibnul Haqi), kalau tidak ada jawaban dan yang bersangkutan (Suprianto) juga tidak minta maaf, maka saya harus memulihkan nama baik saya. Sehingga saya harus melaporkan ke pihak kepolisian. Entah itu berupa laporan palsu atau pencemaran nama baik," tegas Dedy Yon.
Suprianto kata Dedy dalam laporannya tentunya harus ada bukti bisa dari tempat kejadian, bisa dari saksi, dan juga dari visum rumah sakit.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS Tertangkap Saat Sedang Makan di McDonald
Lebih lanjut Dedy Yon menyampaikan bahwa mereka yang sedang berdiri di belakangnya saat ini merupakan saksi yang ada di tempat kejadian malam itu.
"Orang yang berdiri dibelakang saya ini, pada malam itu posisinya ada di tempat kejadian. Jadi, saya yakin tidak ada yang menyaksikan hal itu. Kalau hal itu betul terjadi, saya yakin ada saksi minimal satu orang.
Kedua mereka akan melakukan visum di rumah sakit. Karena saya seyakin yakinya tidak ada tindakan itu (penganiayaan) visum pun saya yakin tidak mungkin ada," ungkap Dedy.
Menurut Dedy Yon, semua perbuatan tentunya harus bisa dipertanggunjawabkan.