Bantah Lakukan Penganiayaan! Dengan Tegas Dedy Yon Supriyono Minta Suprianto Lakukan Ini

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 18:54 WIB
Calon Wali Kota Dedy Yon Supriyono saat  konferensi press (Vimanews.id)
Calon Wali Kota Dedy Yon Supriyono saat konferensi press (Vimanews.id)

"Kalau saudara Suprianto ini dengan waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada saya, kita pun bisa melakukan hukum karena dianggap laporan palsu atau pencemaran nama baik," ucap Dedy.

Sementara itu, Faruq Ibnul Haqi mengaku tidak mengetahui duduk perkara antara Dedy dan mantan ketua tim suksesnya Suprianto

"Soal permasalahan Supri itu saya kembalikan ke beliau. Karena masalah hukum bukan masalah politik. Saya juga tidak tahu kejadiannya seperti apa. Saya tidak melihat, tidak juga berada di lokasi," ujar Faruq.

Baca Juga: Pastikan Bansos Tepat Sasaran! Anggota Komisi VIII DPR RI Fikri Faqih Dorong Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Faruq juga menilai, laporan Supri atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Dedy harus bisa dibuktikan.

"Harus ada pembuktikan dan  saksi-saksi. Dan semuanya harus bisa dipertanggung jawabkan," kata Faruq

Faruq pun membantah adanya instruksi dirinya kepada Suprianto untuk melaporkan Dedy Yon ke Mabes Polri. 

Baca Juga: Ratusan Ibu dan Anak Ikuti Cek Kesehatan dan Edukasi Gizi Gratis Alfamart Sahabat Generasi Maju bersama SGM Eksplor

"Instruksi ini tidak ada kaitannya dengan instruksi kejadian pidana. Namun instruksi terhadap potensi pasca Pilkada," tegas Faruq.

Faruq juga mengaku telah mempersiapkan tim hukumnya. Namun hanya untuk menangani jika muncul persoalan sengketa pasca Pilkada.

"Tim hukum kita di Tegal dan Jakarta sudah dipersiapkan ketika ada potensi pasca Pilkada, tapi ternyata dibelokan ke arah pidana. Jadi silahkan yang bersangkutan kalau mau berurusan hukum soal pidana, dipertanggungjawabkan sendiri saja,"tegas Faruq. 

Baca Juga: Siapkan Bukti Gugatan Pilkada DKI Jakarta 2024, RK-Suswono Merapat ke MK

Faruq juga mengaku sudah menyampaikan ucapan selamat atas perolehan suara tertinggi di Pilwalkot Kota Tegal kepada Mas Dedy. 

Sebelumnya Ketua Tim pemenangan Paslon 03 Faruq-Ashim, Suprianto menyampaikan pernyataan melalui rekaman video, berita, dan media sosial telah melapor ke Bareskrim Polri.

Dia mengaku mengalami dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHP yang yang terjadi 1 Desember 2024 sekira pukul 20.00 di Jalan Sukardi Kemandungan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X