Karena lanjut Rozak, ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka sudah sepantasnya segera dilakukan penahanan kepada para tersangka.
Menurut Rozak dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama.
"Karena para dokter tersangka tersebut berprofesi sebagai ASN, alangkah baiknya juga di tambahkan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pasal-pasal TPPU karena secara sengaja melakukan pungutan liar dan gratifikasi,"ungkap Rozak.
Sebagaimana diketahui pada Selasa (24/12/2024), Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari.
Ketiga tersangka itu adalah TEN selaku Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA senior korban di program anestesi.***