Vimanews.id-Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Sartono Eko Saputro melantik enam Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Pelantikan Pejabat Fungsional digelar, Selasa (31/12/2024) di Ruang Rapat Lantai II gedung Sekretariat Daerah Kota Tegal, komplek Balai Kota Tegal.
Mereka yang dilantik adalah Pejabat Fungsional di Perizinan dan Guru, enam Pejabat tersebut Satria Kukuh Sadewa Mufid Penata Perizinan Ahli Pertama, Noerjamal Penata Perizinan Ahli Pertama dan Mohamad Nur Ardiansyah Penata Perizinan Ahli Pertama.
Baca Juga: Dorres Indrian Nugroho Jabat Sebagai Plt. Kepala Dinkominfo Kota Tegal
Sementara untuk guru, tiga oejabat, Agung Nugroho Guru Ahli Pertama SDN Krandon 3, Dwi Ratnawati Guru Ahli Pertama SDN Mintaragen 1 dan Sawitri Puji Atmini Guru Ahli Pertama SMPN 6
Dalam sambutan Pj. Wali Kota Tegal yang dibacakan Pj. Sekda dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat fungsional yang baru dilantik.
"Atas nama Pemerintah Kota Tegal, saya mengucapkan selamat kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya," ujar Sartono.
Ia berharap amanah baru ini hendaknya dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab yang tinggi. saya percaya, bapak/ibu sekalian mampu mengemban tugas ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan kota tegal yang kita cintai.
Dalam sambutannya Pj. Wali Kota, yang dibacakan Pj. Sekda menyampaikan bahwa pelantikan yang dilaksanakan hari ini, berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional penata perizinan melalui penyesuaian.
Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengangkatan pns ke dalam jabatan fungsional penata perizinan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.
Sementara, terkait dengan pelantikan di bidang pendidikan, Ia mengingatkan kembali mengenai Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor: 2707/b.b1/hk/03.01/2024.