Vimanews.id-Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, yang akrab disapa Goyud, memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada barang-barang mewah.
Hal itu disampaikan Wahyudin Noor Aly saat saat hadir dalam kegiatan sosialisasi di ponpes bustanul falah desa bandungsari kec. Banjarharjo Brebes, Sabtu (5/1/2025).
Kebijakan ini, kata Goyud sapaan akrab Wahyudin Noor Aly secara tegas hanya diberlakukan pada barang-barang mewah, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
UU tersebut, sambungnya mengatur kenaikan PPN secara bertahap yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR pada 2021.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah langkah bijak yang hanya diterapkan pada barang-barang mewah, seperti kendaraan bermotor premium, rumah mewah, kapal pesiar, dan produk lainnya yang tergolong barang kena pajak mewah (PPnBM)," jelas Goyud.
Secara teknis,sambungnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa kebijakan PPN ini berfokus pada barang-barang mewah.
Baca Juga: Bapeda Jateng Luncurkan Program Diskon Pajak Hingga 20 Persen, Catat Waktu Berlangsungnya
"Dengan kebijakan ini, masyarakat yang mengonsumsi kebutuhan sehari-hari tetap terlindungi dari beban tambahan,” terang Goyud
Goyud juga mencermati bahwa kebijakan perpajakan ini masih dapat ditingkatkan untuk menciptakan keadilan yang lebih besar.
Dia mendukung jika tarif PPN pada barang mewah tidak hanya 12 persen, tetapi bisa dinaikkan lebih tinggi.
Baca Juga: Ini Tiga Fakta Kekerasan yang Dialami Artis Asal China Zhao Lusi
“Barang-barang mewah adalah konsumsi eksklusif yang dapat dikenakan pajak lebih tinggi tanpa memengaruhi kebutuhan dasar masyarakat.