Vimanews.id-Di tengah kabar mengenai pembatalan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menawarkan kabar gembira.
Bapenda meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat meringankan beban masyarakat di awal tahun 2025.
Program ini akan berlangsung mulai 5 Januari hingga 3 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik mobil dan sepeda motor untuk menikmati potongan pajak kendaraan mereka.
Baca Juga: Ini Tiga Fakta Kekerasan yang Dialami Artis Asal China Zhao Lusi
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui akun Instagram Bapenda Jateng, program diskon ini mencakup dua jenis potongan pajak.
Pertama, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 13,94 persen.
Kedua, ada diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai 24,70 persen.
Baca Juga: Prabowo Usung Sekolah Rakyat yang Dulu Buat Kalangan Ningrat Kini Untuk Keluarga Tak Mampu
Diskon ini dihadirkan sebagai bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menyebutkan adanya tambahan pajak atau opsen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
Kebijakan baru ini menyertakan dua tambahan pajak, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB, yang mencapai 66 persen dari nilai pajak yang terutang.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa program diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Usung Sekolah Rakyat yang Dulu Buat Kalangan Ningrat Kini Untuk Keluarga Tak Mampu
"Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ujarnya kepada media, baru-baru ini.
Artikel Terkait
Ajak Masyarakat Melek Pajak, Pemkab Batang Adakan Gebyar Sadar Pajak Dimeriahkan dengan Doorprize
Keluhan Soleh Solihun Soal Pajak, Simak Selengkapnya Pemahaman Tarif Pajak Sebelum Jadi Youtuber
Ditangkap Kejaksaan Terkait Pajak, Seperti ini Profil Indra Charismiadji Juru Bicara Timnas AMIN
Perda Tentang Pajak dan Retribusi Kota Tegal Telah Ditetapkan, Begini Harapan Ketua DPRD
Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Konstituen, Seperti Ini Penjelasan Anggota DPRD Kota Tegal Tengku Rizki Aljupri