Nadi juga menambahkan bahwa program diskon ini dapat diperpanjang, tergantung pada daya beli masyarakat.
Hal ini memberi fleksibilitas bagi warga Jateng untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan lebih leluasa.
Program diskon PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membantu meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka, sekaligus memberikan keuntungan finansial di tengah tantangan ekonomi.
Baca Juga: Audiensi Persiapan Pelantikan HIPSI Kabupaten Tegal dan Festival Durian Jatinegara
Informasi lebih lanjut, mengutip dari akun Instagram resminya, Bapenda Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk mencatat tanggal penting terkait program diskon ini.
Diskon akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Masyarakat dapat menikmati diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon untuk BBNKB sebesar 24,70 persen.
Untuk memanfaatkan program ini, pajak kendaraan dapat dibayar 30 hari sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Perintah Presiden Bahan Baku MBG Harus dari Dalam Negeri
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan manfaat langsung dari program diskon pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah.
Program ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan di awal tahun 2025.***
Artikel Terkait
Ajak Masyarakat Melek Pajak, Pemkab Batang Adakan Gebyar Sadar Pajak Dimeriahkan dengan Doorprize
Keluhan Soleh Solihun Soal Pajak, Simak Selengkapnya Pemahaman Tarif Pajak Sebelum Jadi Youtuber
Ditangkap Kejaksaan Terkait Pajak, Seperti ini Profil Indra Charismiadji Juru Bicara Timnas AMIN
Perda Tentang Pajak dan Retribusi Kota Tegal Telah Ditetapkan, Begini Harapan Ketua DPRD
Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Konstituen, Seperti Ini Penjelasan Anggota DPRD Kota Tegal Tengku Rizki Aljupri